Saterdag 31 Augustus 2013

Pasar Tenaga Kerja


Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
  • Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
  • Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
  • Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
  • Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
  • Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
  • Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan

Perbedaan Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja


Perbedaan Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, dan Kesempatan Kerja
A.    Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.


B.    Tenaga Kerja
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :
  • Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.
  • Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.
  • Tenaga Kerja tidak Terdidik dan Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukag sapu, tukang sampah dsb.

C.     Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja adalah memanfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan kerja ( demand for labor ).
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebalik nya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).
Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.

Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja


Angkatan Kerja

Untuk mengetahui pengertian angkatan kerja, penulis mengemukakan beberapa pendapat, yaitu menurut Payman Simanjuntak yang dimaksud dengan angkatan kerja adalah:  Penduduk yang berusia 15 tahun ke atas yang mempunyai pekerjaan tertentu dalam suatu kegiatan ekonomi dan mereka yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan (Payman Simanjuntak, 2001).
Sedangkan menurut Soeroto, angkatan kerja dapat didefinisikan sebagai berikut:  Sebagian dari jumlah penduduk dalam usia kerja yang mempunyai dan yang tidak mempunyai pekerjaan yang telah mampu dalam arti sehat fisik dan mental secara yuridis tidak kehilangan kebebasannya untuk memilih dan melakukan pekerjaan tanpa ada unsur paksaan (Soeroto, MA, 2002).
Dari kedua batasan tadi dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa yang termaksud angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas baik yang sedang bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan, walaupun Soeroto tidak sependapat dengan batasan usia minimum tetapi secara kualitatis telah memberikan makna yang berarti.Golongan yang bekerja atau pekerja adalah angkatan kerja yang sudah aktif dalam menghasilkan barang dan jasa. Kelompok ini terdiri dari orang yang bekerja penuh dan setengah pengangguran. Yang termaksud dalam golongan bekerja penuh adalah orang yang cukup dimanfaatkan dalam bekerja dari jumlah jam kerja, produktivitas kerja dan penghasilan yang diperoleh.
Sedangkan yang termaksud dalam golongan setengah menganggur adalah orang yang kurang dimanfaatkan dalam bekerja baik dilihat dari segi jam kerja, produktivitas kerja maupun dari segi penghasilan.

Golongan setengah pengangguran dapat dikelompokkan atas:
  1. Setengah menganggur kentara, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu atau rata-rata kurang dari 6 jam per hari. 
  2. Setengah menganggur tidak kentara atau menganggur terselubung adalah mereka yang produktivitas kerja dan pendapatannya rendah.
Selanjutnya yang disebut dengan pengangguran adalah angkatan kerja yang siap untuk bekerja dan sedang berusaha untuk mencari pekerjaan.
Adapun menurut Hidayat yang termasuk pencari kerja adalah:
  1. Golongan pencari kerja yang pertama sekali masuk angkatan kerja. 
  2. Golongan yang melepaskan pekerjaan atas kehendak sendiri untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai. 
  3. Golongan yang diberhentikan dari pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. 
  4. Golongan yang sedang bekerja tetapi juga berusaha mencari pekerjaan yang lebih baik (Hidayat, 2006).
Berdasarkan uraian di atas semakin jelaslah pengertian kita terhadap makna pengangguran yaitu kelompok angkatan kerja yang termasuk sebagai pencari kerja atau berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Berapa besar golongan ini dari seluruh angkatan kerja suatu negara atau daerah dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Jumlah pengangguran = (Jumlah pengangguran / Jumlah Angkatan kerjan) %100x
 Pengangguran dapat dibagi atas beberapa faktor, diantaranya adalah atas kemauan sendiri, mereka dapat dibedakan antara pengangguran terpaksa dan pengangguran sukarela.
  1. Pengangguran terpaksa adalah mereka yang tidak dapat memperoleh pekerjaan sekalipun bersedia menerima pekerjaan dengan upah lebih rendah dari tingkat biasanya yang berlaku. 
  2. Pengangguran sukarela adalah mereka yang memilih lebih baik menganggur daripada menerima pekerjaan dengan upah lebih rendah dari tingkat yang biasanya berlaku.
Di bawah ini akan diuraikan jenis pengangguran atas sebabnya, yaitu:

Pengangguran Friksional
Pengangguran friksional disebabkan karena seseorang pencari kerja sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Kesulitan ini terjadi karena kurangnya informasi pasar kerja sehingga sulit: mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang tersedia. Jadi pengangguran ini terjadi karena pencari kerja tidak mengetahui di mana adanya lowongan kerja itu, di lain pihak pengusaha kurang mengetahui di mana tersedianya tenaga kerja yang sesuai. Di samping adanya keterbatasan persyaratan kerja secara otomatis menerima setiap lamaran yang diajukan. Pengalaman inilah pengusaha cenderung untuk menolak lamaran yang masuk. Kecenderungan lain bagi pengusaha untuk mengisi suatu lowongan tertentu adalah mengambil tenaga-tenaga dari dalam perusahaan sendiri. Kurangnya mobilitas dari pencari kerja yang baru tamat studi di kota-kota besar enggan untuk mencari pekerjaan di daerah. Bentuk lain dari pengangguran friksional adalah voluntarily unemploeed yaitu walaupun si pencari kerja sudah diterima untuk mengisi lowongan namun si pencari kerja tidak bersedia menerima dengan maksud untuk mencari atau menunggu kesempatan atau pekerjaan yang lebih baik.

Pengangguran Struktural
Keadaan perekonomian suatu negara yang tidak menentu akan banyak membawa dampak yang kurang menguntungkan khususnya terhadap pengangguran. Perubahan dalam struktur atau komposisi perekonomian dapat menimbulkan pengangguran struktural. Hal ini membawa konsekuensi terhadap ketrampilan tenaga kerja yang dibutuhkan, sementara pihak pencari kerja belum siap menerima perubahan atau belum mampu menyesuaikan diri terhadap pekerjaan baru tersebut. Hal ini dapat dilihat dari:
  1. Pemakaian alat teknologi baru berupa mesin-mesin pada produksi pabrik, hal ini akan menyisihkan tenaga kerja yang tadinya dikerjakan secara manual. Akibatnya tenaga kerja tersebut akan banyak menganggur. 
  2. Adanya pergeseran dari ekonomi yang berat agraris menjadi ekonomi yang berat industri. Perubahan tersebut akan membawa konsekuensi logis bahwa para pekerja yang tadinya ada di sektor pertanian akan beralih pada sektor industri. Akan tetapi sektor industri tersebut tidak mudah menerimanya karena di sektor industri harus memiliki beberapa ketrampilan khusus untuk setiap pekerjaan tertentu.  Akibatnya kelebihan yang tidak tertampung di sektor industri akan menjadi pengangguran.
Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman disebabkan oleh fluktuasi kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa yang dipengaruhi oleh musim. Ada pola musiman yang disebabkan oleh faktor iklim dan ada yang disebabkan oleh kegiatan masyarakat misalnya musim pengolahan tanam di sektor pertanian biasanya dikaitkan dengan musim hujan. Pada musim panen banyak petani turun ke sawah dan di luar musim tersebut petani tidak mempunyai kegiatan ekonomis. Mereka harus menunggu musim yang baru. Demikian pula di sektor lain,  misalnya perusahaan industri sandang, kegiatan akan meningkat dalam menghadapi hari-hari besar keagamaan dan biasanya kegiatan mengendur kembali sesudahnya. Dalam keadaan perekonomian yang lesu inilah akan banyak terdapat pengangguran musiman.

KESEMPATAN KERJA
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja. Namun bisa diartikan juga sebagai permintaan atas tenaga kerja.
Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian suatu negara, karena:
1. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi.
2. Sumber Daya Alam.
3. Kewiraswastaan.
Tenaga kerja juga penting dilihat dari segi kesejahteraan masyarakat. Adapula masalah yang ditimbulkan dari banyaknya tenaga kerja:
1. Masalah-masalah perluasan kesempatan kerja.
2. Pendidikan yang dimiliki angkatan kerja.
3. Pengangguran.
Sumitro Djojohadikusumo mendefinisikan angkatan kerja sebagai bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif. Faktor-faktor yang menentukan angkatan kerja menurut Sumitro diantaranya:
a. Jumlah dan sebaran usia penduduk.
b. Pengaruh keaktifan bersekolah terhadap penduduk berusia muda.
c. Peranan kaum wanita dalam perekonomian.
d. Pertambahan penduduk yang tinggi.
e. Meningkatnya jaminan kesehatan.
STRATEGI PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA
Sebagai strategi peningkatan kesempatan kerja yang diperlukan antara lain :
a. Dari sisi persediaan tenaga kerja :
· Pengendalian jumlah penduduk dalam jangka panjang masih perlu dipertahankan.
· Pengendalian angkatan kerja dalam jangka pendek melalui peningkatan pendidikan yaitu dibedakan atas peningkatan kuantitas pendidikan (perluasan fasilitas pendidikan, peningkatan kondisi perekonomian keluarga yang mencegah angka putus sekolah dan peningkatan usia sekolah/wajib belajar 9 tahun) serta peningkatan kualitas pendidikan dan produktivitas tenaga kerja.
· Pemerataan pembangunan infrastruktur secara merata sehingga dapat mencegah migrasi desa-kota.
b. Dari sisi kebutuhan tenaga kerja
· Perluasan dan penciptaan kesempatan kerja melalui kebijakan makro (seperti penyederhanaan mekanisme investasi, pengembangan sistem pajak yang ramah pengembangan usaha, sistem kredit yang menggerakkan sektor riil), kebijakan regional (melalui pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang menyerap tenaga kerja), kebijakan sektoral ( di sektor pertanian dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan (koperasi), membentuk kelompok yang terdiri dari beberapa usaha kecil (UKM) dalam pengolahan hasil pertanian, perbaikan teknik usaha tani, hingga pengembangan sistem pengemasan sesuai dengan kebutuhan pasar di luar komunitas, sedangkan di sektor industri melalui penyederhanaan mekanisme investasi, penataan sistem keamanan yang lebih baik, melakukan promosi peluang investasi daerah serta di sektor lainnya melalui sistem regulasi dan perizinan usaha yang lebih sederhana) dan kebijakan khusus (usaha kerajinan dan makanan bagi wanita di perdesaan, TKMT (Tenaga Kerja Muda Terdidik) yaitu program perluasan kesempatan kerja bagi lulusan SLTA ke perdesaan.