Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan
penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar
ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai
pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar
tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan
antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari
perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar
bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari
kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi
yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga
kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait,
yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan
bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke
Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang
dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada
masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan
menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri
pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan
kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan
orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih
lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia
juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut
Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan
dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau
lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar
negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan
penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para
pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja
dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas
jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan
komisi.
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai
fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang
lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
- Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
- Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja
yaitu :
- Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
- Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
- Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking